Penyidik akan melihat sejauh mana kesaksian tersangka untuk perkara pokok LPEI.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penghentian perkara tersangka menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya menetapkan tujuh tersangka menghalang-halangi proses penyidikan LPEI. Lalu, tujuh orang tersangka dari kasus tersebut mengajukan penangguhan.
Hanya enam dari tujuh tersangka dikabulkan penangguhan penahanannya. Penangguhan tersebut dikabulkan karena keenam tersangka sudah membuka semua kesaksian yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi LPEI.
"Nanti kita lihat lah ya. Artinya, sebetulnya keterkaitan yang ditangguhkan kemarin seperti apa akan dilihat. Semua ada peluang (dihentikan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (06/01).
Dijelaskan dia, untuk satu orang yang tidak dikabulkan permohonan penangguhannya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.