Nasional

Perkawinan anak di Jawa Timur melonjak

Peningkatan ini tecermin dari jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jawa Timur.

Selasa, 23 Februari 2021 10:54

Kasus perkawinan anak di Jawa Timur melonjak pada 2021 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga awal Februari tahun ini, pengadilan agama (PA) telah menerima 17.214 permohonan dispensasi pernikahan dini (5,79%) dari total 203.684 perkawinan.

"Kalau melihat dari data tahun 2019, terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak," ujar Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Senin (22/2).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menargetkan angka perkawinan anak pada 2021 di bawah 3% dari total pernikahan. Untuk merealisasikannya, telah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 474.14/810/109.5 tertanggal 19 Januari.

Sekalipun SE bersifat imbauan, melansir situs web Pemprov Jatim, tetapi ditindaklanjuti dalam pelayanan publik dengan memberikan pembelajaran dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dirinya melanjutkan, SE tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk juga kesehatan anak. Kriteria perkawinan anak adalah usia di bawah 19 untuk laki-laki dan kurang dari 16 tahun bagi perempuan. 

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait