MoU KY-Ombudsman berdurasi 5 tahun. Nota kesepahaman mencakup penguatan pelaksanaan tugas hingga layanan publik.
Komisi Yudisial (KY) bersama Ombudsman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang pengawasan hakim dan pelayanan publik. Tujuannya, mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas.
"MoU ini penting karena kedua lembaga bisa saling melengkapi satu sama lain dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Amzulian Rifai, dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Dia menerangkan, KY memiliki kelemahan dalam melaksanakan tugasnya, yang diamanatkan UUD NRI 1945. Dicontohkannya dengan rekrutmen calon hakim agung dari ribuan hakim dan ratusan pengadilan.
Selain itu, belum memiliki kantor di seluruh provinsi. KY hingga kini baru memiliki kantor penghubung di 12 wilayah dan masih dalam proses penambahan di 8 wilayah.
"Bayangkan tugas yang harus dilaksanakan. Misalnya, pelacakan calon hakim agung, tentu membutuhkan jaringan di daerah," ucapnya.