Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.
Badan POM (BPOM) memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam penanganan Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyebutkan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan, Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in vitro di laboratorium.
"Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," kata BPOM dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Selain itu, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," papar BPOM.