Peraturan Mendikbud ini penekanannya adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai beberapa pro dan kontra.
Padahal, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nizam mengungkapkan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini, merupakan upaya pemerintah dalam memperjelas landasan hukum mengenai kekerasan seksual yang masih ‘abu-abu’ dalam lingkungan perguruan tinggi.
“Jadi Peraturan Mendikbud ini penekanannya adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Sama sekali tidak mengatur susila atau tentang norma etika, karena itu ada ranahnya sendiri,” ungkap Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nizam, dalam diskusi mengenai Apa dan Bagaimana Permendikbud Ristek 30/2021? pada Minggu (28/11).
“Area ‘abu-abu’ itu, kami hilangkan. Agar jelas apa itu yang dimaksud dengan kekerasan seksual dan harus dicegah, ditangani ketika terjadi dan tidak ada lagi area yang ‘abu-abu’,” imbuhnya.
Namun begitu, Ketua Dewan Penasehat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Tengah Gunarto mengungkapkan, Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 ini masih perlu mengalami revisi di beberapa pasal.