Nasional

Permenkes 23/2023 atur penanganan endemi Covid-19, ini isinya

Penanganan endemi Covid-19 di bawah kendali Kemenkes seiring terbitnya Keppres 17/2023 dan Perpres 48/2023.

Senin, 21 Agustus 2023 20:45

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid memuat beberapa substansi, seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi, hingga pengelolaan limbah.

Pun demikian dengan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Pelayanan kini tidak ditanggung pemerintah kecuali berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," tutur Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, pada Senin (21/8). Keppres 17/2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023.

RS pun dapat mengklaim biaya penggantian biaya layanan pasien Covid-19 yang masuk rentang 22 Juni-31 Agustus. Prosedurnya sesuai Keputusan Menkes (Kepmenkes) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

"Setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya di 1 September, maka untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Ini berlakunya menjadi penjaminan dari JKN BPJS Kesehatan, pembiayaan mandiri, atau penjamin lainnya," ujarnya.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait