Penanganan endemi Covid-19 di bawah kendali Kemenkes seiring terbitnya Keppres 17/2023 dan Perpres 48/2023.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid memuat beberapa substansi, seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi, hingga pengelolaan limbah.
Pun demikian dengan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Pelayanan kini tidak ditanggung pemerintah kecuali berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," tutur Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, pada Senin (21/8). Keppres 17/2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023.
RS pun dapat mengklaim biaya penggantian biaya layanan pasien Covid-19 yang masuk rentang 22 Juni-31 Agustus. Prosedurnya sesuai Keputusan Menkes (Kepmenkes) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.
"Setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya di 1 September, maka untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Ini berlakunya menjadi penjaminan dari JKN BPJS Kesehatan, pembiayaan mandiri, atau penjamin lainnya," ujarnya.