Kejaksaan Negeri Depok diminta segera mendata nama-nama korban First Travel yang berhak menerima ganti rugi.
Tim penasihat hukum korban First Travel akan mengajukan data para nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok. Hal ini sebagai tindak lanjut sebagaimana petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 agar di eksekusi segera.
Penasihat Hukum Korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengatakan, semua langkahnya kembali pada cita-cita para korban First Travel, yang menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya.
"Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap /inkracht," kata Pitra dalam keterangan, Selasa (10/1).
Agar tidak terjadi konflik, pengembalian kerugian para korban tersebut dapat dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel. Bisa juga digunakan dengan bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, para korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh bos travel. Akan tetapi jika pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umrah para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut.