Petrus mengklaim kliennya masih dalam kondisi sakit saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kondisi kesehatan kliennya bertolak belakang dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui Lukas telah selesai menjalani pembantaran penahanannya di RSPAD Gatot Subroto.
Dari pemeriksaan tim medis, Lukas telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
Hal itu dibantah oleh Petrus. Dia mengklaim, kliennya masih dalam kondisi sakit saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
"Bertolak belakangnya ada dua yang kita nilai. Selama ini kami dikatakan bapak jubir KPK, bahwa tidak bisa mempercayai keterangan penasehat hukum bahwa Bapak Lukas sakit," kata Petrus saat ditemui, Kamis (12/1) malam.
Disampaikan Petrus, dia dan juga tim dokter pribadi Lukas mempertanyakan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap kliennya saat di Jakarta.