Putusan MK, bilamana undang-undang melanggar konstitusi, wajib dikoreksi sesuai perintah MK.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Pangkalnya, perppu hanya bisa ditetapkan dalam kondisi kegentingan memaksa.
"Perang Rusia-Ukraina jelas bukan kegentingan memaksa. Alasan ini mengada-ada, terkesan mau melangkahi wewenang DPR, menjadi otoriter," kata Anthony Budiawan dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Menurut Anthony, sebuah perppu yang ditetapkan dalam kondisi tidak ada kegentingan memaksa jelas melanggar konstitusi, sehingga otomatis harus batal.
"Jangan sampai perppu dijadikan perangkat hukum untuk menetapkan undang-undang secara sepihak, menuju otoriter, dengan memangkas wewenang DPR. Maka itu DPR wajib menolak," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengeluarkan putusan agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, alih-alih mengerjakan pekerjaan rumah (PR) untuk memperbaikinya, pemerintah justru mengeluarkan perppu.