MAKI: Ketentuan itu sangat riskan terjadinya skandal keuangan besar.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dilayangkan oleh MAKI, Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan LBH PEKA.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan ditujukan untuk mencabut Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UUD) 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
"Semestinya, semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum. Baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (10/4).
Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.