Kearifan lokal harus tetap dipertahankan, apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), tetapi dengan berbagai syarat tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang ke Indonesia. Menurutnya, perpres itu sesuai dengan kearifan lokal.
"Itu, kan, banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu, kan, besar, kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," ujarnya, Minggu (28/2).
Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang kebanyakan sama. "Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat, mau senang-senang."
Karena itu, kebijakan pemerintah membuka pintu investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol (minol) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra), dan Papua dinilai tepat.