Perpres Rencana Tata Ruang Jabodetabek Punjur dinilai tunjukkan karakter arogansi pusat.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Namun, terbitnya perpres ini dikritik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mulai dari komitmen penyelamatan lingkungan yang belum memadai, lemahnya perlindungan masyarakat, rentan menghilangkan sumber kehidupan, hingga rencana kelembagaan yang tidak memadai.
Perpres ini juga dinilai menunjukkan karakter arogansi pemerintah pusat. “Evaluasi pemerintah terhadap dirinya sendiri bawah kejadian bencana ekologis selama ini tidak berarti apa-apa. Karena aktivitas dari model pembangunan yang semakin berdampak pada kerentanan lingkungan hidup masih terus diizinkan berjalan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring mengatakan, Perpres No. 60 Tahun 2020 mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, mengacu kepada UU No. 26 Tahun 2007. Artinya, muatannya seharusnya ditujukan untuk penataan ruang darat pulau utama.
Sehingga, jelas dia, pengaturan mengenai pulau-pulau reklamasi menjadi tidak tepat. Pasalnya, pengaturan ruang pesisir 0-12 mil telah diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.