Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya.
Setelah menyatakan status pandemi Covid-19 berakhir pada akhir Juni lalu melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023, Pemerintah kini mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Perpres itu tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (7/8).
Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.
"Ada pun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan," disebutkan Perpres tersebut.