Tarif tes PCR turun lagi. Namun, ada beragam persoalan di balik penurunan itu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 27 Oktober 2021. Lewat surat edaran tersebut, tes usap PCR yang semula Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali turun menjadi Rp275.000. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali dari Rp525.000 menjadi Rp300.000.
Akan tetapi, masih ada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menurunkan tarif tes PCR. Salah satunya Klinik Amalia Medical Center, Cawang, Jakarta Timur. Lima hari pascaterbit surat edaran tersebut, klinik ini baru menyesuaikan tarif tes PCR. Harga yang dipatok pun masih di atas ketentuan pemerintah.
“Yang (hasil keluar) same day Rp350.000, yang H+1 Rp325.000,” kata salah seorang karyawan Klinik Amalia Medical Center yang tak ingin disebutkan namanya, saat dihubungi Alinea.id, Senin (1/11).
Namun, ketika ditanyakan alasan tarif tes PCR masih di atas ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, sambungan telepon dari Alinea.id langsung diputus.
Ada sanksi bila bandel