Persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah tak pernah diproses dengan tuntas.
Dua puluh empat orang jemaah Ahmadiyah yang terdiri dari 7 keluarga di Dusun Lau' Eat, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, menjadi bulan-bulanan tetangga mereka pada Sabtu (19/5) dan Minggu (20/5). Tujuh unit rumah hancur dengan pintu dan jendela rusak, barang-barang rumah tangga, bahkan kasur dan sepeda motor berserakan berantakan hingga ke halaman.
Warga yang didominasi perempuan dan anak-anak, dilaporkan kocar-kacir hingga lari ke hutan mendapat serangan tak terduga tersebut. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lombok Timur H Ahsanul Khalik mengatakan, tak ada korban jiwa atau pun luka-luka dalam insiden tersebut. Hanya saja untuk mengantisipasi kemungkinan buruk, pemerintah daerah mengungsikan mereka ke kantor Polres Lombok Timur.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap hak asasi manusia untuk kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama. Menurutnya, hal ini terjadi akibat tidak tegasnya aparat menindak serangan serupa terhadap komunitas Ahmadiyah di masa lalu.
“Keengganan polisi dalam menghentikan dan menginvestigasi para pelaku serangan terhadap komunitas Ahmadiyah di masa lalu menyebabkan serangan terjadi berulang-ulang selama satu dekade terakhir,” kata Usman, Minggu (20/5).
Karenanya kali ini polisi harus mengusut tuntas peristiwa tersebut. Pihak berwenang, kata dia, juga harus memastikan adanya perbaikan dan kompensasi terhadap rumah warga Ahmadiyah yang diserang dalam peristiwa tersebut.