Penegakan hukum terhadap KKB dipandang sah dilakukan karena sudah masuk dalam kategori terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara, pada 2022 telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.
"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy dalam key notes speaker yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Ibnu Suhendra, dalam sebuah webinar, Jumat (17/3).
Bila tidak segera diselesaikan, lanjut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh KKB ini akan menjadi ancaman nasional. Sementara, tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana selaku Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum. Menurut Hikmahanto, penegakan hukum harus menggunakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2020.
"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.