Nasional

Persoalan KPK jadi tantangan pemerintahan Jokowi tahap dua

Pasalnya pada 17 Oktober, revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mulai berlaku.

Senin, 14 Oktober 2019 20:19

Era pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi persoalan yang lebih banyak daripada periode sebelumnya. Persoalan terdekat yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua, diperkirakan terkait dengan penegakan hukum.

"Salah satunya adalah soal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Senin (14/10).

Persoalan tersebut akan datang lebih cepat, pasalnya pada 17 Oktober, revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mulai berlaku. Revisi regulasi tersebut membuat KPK harus memiliki dewan pengawas. Sementara lembaga antirasuah dianggap tidak bisa melakukan penindakan, sampai dewan pengawas dibentuk.

"Ini salah satunya yang membuat kami mendesak dikeluarkannya Perppu (Peraturan Pengganti Perundang-undangan). UU ini tidak mempunyai pasal peralihan. Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dengan dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Gak ada masa transisi menjelaskan soal itu. Dampaknya secara hukum adalah KPK vacum of power," jelas dia.

Padahal KPK memiliki peran penting karena mendekati pemilihan kepala daerah (pilkada). Apabila situasi ini terus berlangsung, KPK akan kehilangan momentum penting, yakni mengawasi transisi politik, yakni perhelatan 270 pilkada serentak pada 2020. Padahal jika berkaca pada 2018, lembaga antirasuah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 29 kepala daerah.

Ardiansyah Fadli Reporter
Akbar Persada Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait