Nasional

Pertimbangan KPK langsung tahan Rafael Alun: Dikhawatirkan kabur

Rafael diduga menerima gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Selasa, 04 April 2023 07:57

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengambil langkah penahanan adalah karena dikhawatirkan Rafael bakal melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Firli bilang, upaya penahanan itu juga dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum. Selain itu, penahanan Rafael mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam beleid tersebut, kata Firli, terdapat syarat subjektif maupun objektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun yang jadi syarat subjektif, yakni penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait