Pelaku menipu 32 korban dengan total kerugian hingga ratusan miliar.
Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), membongkar praktik penipuan perumahan syariah fiktif di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Uniknya, pelaku memasang foto ustaz Yusuf Mansur dalam brosur promosi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyatakan, petugas menangkap Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, MS. Pelaku mengklaim, hunian siap dihuni pada 2020.
"Saat dicek, tanah itu milik orang lain," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12). Hingga kini lokasi masih berupa rawa dan tanah kosong.
Berdasarkan data paguyuban korban, pelaku merugikan sekitar 32 orang yang telah memesan hunian di Multazam Islamic Residence. Jumlah kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Dari empat laporan saja, kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar," kata dia. Beberapa korban lain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo.