Ini sesuai Panduan WHO tentang Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).
Koalisi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judical Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mendorong pemerintah memasukkan narapidana dan petugas rumah tahanan (rutan) ataupun lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pangkalnya, mereka tergolong berisiko terinfeksi SARS-CoV-2.
Perwakilan koalisi, Maidina Rahmawati, menyatakan, petugas rutan/lapas mestinya masuk kategori petugas pelayanan publik prioritas vaksinasi lantaran mereka bekerja dalam setting tertutup. Pun demikian dengan warga binaan sehingga rentan tertular Covid-19, apalagi, kondisi "hotel prodeo" overkapasitas hingga 185%.
“(Ini ) jelas (membuat mereka) tidak dapat melakukan physical distancing, jaga jarak secara efektif,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1). Jaga jarak merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan guna meminimalisasi potensi penularan selain memakai masker dan mencuci tangan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kelompok mana saja yang menjadi prioritas program vaksinasi Covid-19. Merujuk Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Nomor: HK.02.02/4/2021, ada empat tahapan waktu vaksinasi.
Pertama, untuk tenaga kesehatan (nakes) sekitar Januari-April 2021; kedua, petugas pelayanan publik Januari-April 2021; ketiga, masyarakat rentan dari aspek geospasial dan ekonomi April 2021-Maret 2022; dan keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian dengan pendekatan klaster menyesuaikan ketersediaan vaksin April 2021-Maret 2022.