PGI menilai SKB Menteri tersebut kerap disalah tafsirkan oleh masyarakat.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI meminta Surat Keputusan Bersama alias SKB Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yang terbit pada 2006, untuk direvisi. Menurut Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, SKB tersebut kerap disalah tafsirkan oleh masyarakat.
Gomar menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Permintaan revisi dilakukan dalam rangka penguatan fasilitasi pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat beragama.
"Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu intinya untuk memfasilitasi, memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi. Yang terjadi sekarang masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi," kata Gomar di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Gomar menambahkan, poin revisi yang dibidik ialah tentang Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB. Menurut dia, SKB Menteri memberi kewenangan pada forum tersebut untuk memberikan rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah.
Bagi dia, FKUB sebaiknya tidak menjadi penentu dalam mendirikan izin bangunan rumah ibadah. Bagaimanapun, otoritas pemberian izin mendirikan rumah ibadah berada di tangan negara. Hal itu belum termasuk persoalan yang mensyaratkan FKUB harus diisi oleh seluruh komponen masyarakat sipil.