"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita."
Maraknya kasus kekerasan yang menyasar anak-anak, khususnya kekerasan seksual, mendorong puluhan pondok pesantren (ponpes) di Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka, Jawa Barat (Jabar), mendeklarasikan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Ponpes Ketitang, Cirebon, pada Jumat (23/6).
Agenda tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan ponpes dari DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur (Jatim). Selain itu, turut melahirkan Piagam Ketitang yang memuat 5 komitmen kalangan pesantren dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Pembacaan naskah deklarasi dibimbing Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur, serta disaksikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Sebab, nasib bangsa memang milik mereka, milik anak-anak kita, bukan orang-orang seusia kita," ucap Waryono, sebelum mulai membacakan naskah deklarasi.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pidato pengantarnya mengapresiasi pendirian JPPRA. Diharapkan langkah ini dapat menekan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.