Alih fungsi tersebut diduga mengakibatkan warga Desa Curugrendeng, Subang, mengalami banjir lumpur kelima kalinya pada 26 April lalu.
Alih fungsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi kebun kentang disinyalir menjadi faktor banji lumpur di permukiman warga Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat (Jabar). Komisi IV DPR pun meminta proyek tersebut disetop.
"Kondisi alam yang dirusak dengan alasan untuk menanam tanaman kentang. Itu, menurut saya, tidak berasalan karena kondisi lahannya itu terjal dan bebatuan. Sedangkan menanam kentang itu, kan, rentan, harus tanah yang bagus, sebagaimana di Majalengka," kata anggota Komisi IV DPR, Sutrisno.
"Jadi, saya pikir, sebagaimana yang disampaikan teman saya, jangan-jangan di balik itu ada tujuan lain penguasaan lahan dengan dalih menanam kebun kentang," sambungnya, melansir situs web DPR.
Alih fungsi tersebut terlaksana berkat kerja sama antara PT Bintang Pratama Sentosa dengan PTPN. Perubahan dari kebun teh menjadi kebun kentang ini pun tidak diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sehingga tak pernah menerbitkan perizinannya.
"Pemda Subang sudah menyampaikan kepada kami, pihaknya tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan tersebut," ungkap Sutrisno. Perizinan yang diterbitkan pun harus memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).