Pengalihan aset atau TPPU itu tidak dilakukan sesudah maupun sebelum penyitaan karena Kemenkopolhukam sudah memberikan arahan kepada PPATK.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan, agar semua pihak terkait penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6).
Mahfud mengatakan, pengalihan aset atau TPPU itu tidak dilakukan sesudah maupun sebelum penyitaan karena pihaknya sudah memberikan arahan kepada PPATK dan komisi tindak pidana pencucian uang. Sebagai pemimpin di sana ia menjamin apabila terjadi pidana berat akan menanti.
"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang," kata Mahfud di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6).
Ia mengungkapkan, pada aset di PT Bogor Raya Development pihaknya telah memiliki dua instrumen hukum yang sudah dikantongi. Kedua instrumen ini punya jumlah yang berbeda-beda.
Menurutnya, semua jumlah itu sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.