Ariyanto disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif.
Pihak terdakwa obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku keberatan atas tudingan jaksa terhadap keterangan saksi Ariyanto. Lantaran, Ariyanto disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif.
Penasehat hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, jaksa telah mengambil kesimpulan yang sepihak dan tidak sesuai fakta dalam lapangan. Apalagi, Ariyanto tidak menyebutkan telah menerima CCTV dari kliennya.
“Tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (9/12).
Menurutnya, Ariyanto mengaku hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Sementara dalam persidangan, jaksa malah mengeluarkan kardus DVR CCTV tanpa terbungkus kantong plastik.
Meski dipertanyakan hakim, jaksa kemudian tetap melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait bentuk dari barang bukti terbungkus plastik tersebut.