Persidangan ini bukan persoalan kalah-menang seperti perebutan harta gono-gini dan semacamnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengingatkan agar pihak korban dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J untuk tidak bersikap berlebihan. Lantaran, dalang utama kasus ini, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Suparji mengatakan, persidangan ini bukan persoalan kalah-menang seperti perebutan harta gono-gini dan semacamnya. Terpenting, harapan pihak korban telah terwujud.
“Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/2).
Suparji menyebut, setiap pihak harus menghormati keputusan ini. Hakim telah mempertimbangkan setiap unsur yang ada dan dianggap terpenuhi.
Bagi pihak Sambo, vonis tersebut bukan perjalanan akhir dalam memperjuangkan hak asasinya untuk hidup. Pihaknya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.