Pemeriksaan atas Andi Irfan Jaya sebagai tersangka belum terjadwal.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan pihak penerbangan Garuda Indonesia, dalam kasus gratifikasi tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Manager Station Automation System Garuda atas nama Muhammad Oki Zuheimi, Fraud Prevention Garuda atas nama Herunata Joseph, dan Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System Garuda atas nama Yeno Danita. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan kemudian bertemu tersangka JST," kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (21/9).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (23/9) akan diundur. Penyidik, kata Febrie, masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Belum dijadwalkan lagi (pemeriksaan Andi Irfan Jaya), masih pemeriksaan saksi-saksi," ucap Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (21/9).