Yang tidak terbukti adalah memerintahkan Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan klarifikasi terhadap Richard, Ricky, dan Kuat.
Kubu terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan menyampaikan hal yang terbukti dan tidak terbukti yang dilakukan oleh kliennya dalam kasus ini. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Hendra mengatakan, hal yang terbukti adalah pengetahuan kliennya terhadap kasus tersebut. Terlontar dari pertanyaan Hendra kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
“Terbukti bahwa Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguh nya terjadi, dan tidak ada satu pun alasan bagi Terdakwa tidak mempercayai cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Terdakwa, dan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kecurigaan bahwa keterangan Ferdy Sambo itu adalah keterangan bohong,” kata tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).
Hal terbukti lainnya adalah, keberadaan Hendra bersama Benny Ali saat menghadap Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, yang tidak lama kemudian disusul oleh Sambo. Saat itu, Sambo menceritakan tembak-menembak tersebut, hal ini menjadi alasan lainnya bahwa sang klien percaya terhadap kronologi peristiwa.
Hendra juga terbukti menerima arahan Ferdy Sambo dalam menangani kasus tembak-menembak tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai itikad baik dalam mengikuti perintah atasan.