Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.
Pihak tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan memastikan nama tersangka Windy Purnama bukanlah orang kepercayaan dirinya. Predikat ini disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menetapkan Windy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bukan orang kepercayaan IH," kata Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Kendati demikian, kata Handika, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.
Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.
Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.