Hingga saat ini pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan perkembangan kasus pelanggaran etik pejabat tinggi KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran etik dua pegawainya, yakni Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal (Irjen) Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mengungkapkan dua pejabat tingginya terjerat kasus yang berbeda-beda. Irjen Firli diketahui diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi pada 13 Mei 2018. Dari pertemuan itu, keduanya sempat bermain tenis.
Menurut Kurnia, Irjen Firli selaku penyidik telah melanggar kode etik KPK. Sebab, lembaga anti rasuah itu masih tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang kini beralih nama PT Amman Mineral Tenggara.
Dalam kasus ini, diduga TGB menerima aliran dana Rp1,15 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB dari PT Recapital Assets Management. TGB diduga menerima aliran dana divestasi tersebut saat menjabat Gubernur NTB pada periode 2009-2013.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kurnia menegaskan, bahwa perbuatan Irjen Firli itu berpotensi melanggar peraturan a quo pada poin Integritas angka 12.