Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko.
Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, pengumpulan bukti dan klarifikasi telah dilakukan.
"Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-buktinya sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga, kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020," katanya saat jumpa pers secara daring, Senin (12/7).
Albertina menambahkan, pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah dugaan pelanggaran etik Lili cukup bukti atau tidak. Bila mencukupi, kasus bakal dibawa ke sidang etik.
"Kalau dilanjutkan ke sidang etik, juga sidangnya tertutup seperti biasa. Jadi nanti putusannya saja yang akan (terbuka), itu kalau dilanjutkan ke sidang etik. Tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti, tentu saja dari Dewas akan memberikan surat kepada pelapor," jelasnya.
Sebelumnya, Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6). Dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada Lili masih terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.