Ricky menyampaikan, selama proses program bebas bersyarat, Pinangki akan terus melakukan lapor diri satu bulan sekali.
Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari telah melakukan lapor diri pertamanya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (8/9). Pihak Bapas menginformasikan laporan wajib bagi Pinangki dilakukan jam 10.00 WIB. Pinangki sendiri disebut datang lebih awal yakni pukul 8.00 WIB. Namun, tidak ada bukti dokumentasi atas kegiatan wajib lapor tersebut.
"Yang bersangkutan telah melaksanakan wajib lapor hari ini," kata Kabapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Ricky menyampaikan, selama proses program bebas bersyarat, mantan Jaksa itu akan terus melakukan lapor diri satu bulan sekali. Pelaporan dilakukan hingga tanggal 15 Desember 2024.
"Dan terus melakukan hingga tanggal 15 Desember 2024 melaksanakan lapor diri setiap bulan," ujarnya.
Ricky menyebut, kegiatan lapor diri tetap dilakukan secara tatap muka. Sebab, Pinangki harus mengikuti bimbingan kepribadian selayaknya konseling.