PJI menolak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pihak kejaksaan mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi penghapusan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Korps Adhyaksa. Permohonan itu diajukan sejumlah advokat dan teregister dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Ichsan Zikry, mengatakan, pengajuan dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Amir Yanto; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani; dan Kepala Kejati Bali, Narendra Jatna.
"Persatuan Jaksa Indonesia maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Pengajuan ini disampaikan PJI agar para jaksa dapat menyampaikan aspirasinya atas poin-poin permohonan pemohon. Salah satunya, menolak uji materi itu lantaran melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ichsan melanjutkan, terdapat sejumlah alasan PJI menolak permohonan tersebut. Pertama, kewenangan jaksa menyidiki adalah praktik lazim dan diakui secara universal.