Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Senin (4/16), Jakarta. Kedatangan kuasa hukum tersebut, untuk melaporkan anggota KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik.
Perwakilan PKPI dan sekaligus kuasa hukum Reinhard Halomon, menyatakan kliennya melaporkan Hasyim berhubungan dengan pernyataannya terkait rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PKPI.
"Klien kami melaporkan Hasyim Asyari karena yang bersangkutan pada hari yang sama yaitu Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran 20, yaitu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, melaksanakan putusan PTUN," ujarnya.
Sesuai penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas eksepsi PKPI terhadap KPU, kemudian PKPI mengajukan gugatan kepada PTUN. Dalam sengketa KPU dan PKPI, kemudian majelis sidang memenangkan gugatan partai yang di nakhodai oleh M. Hendropriyono.
PKPI diberikan SK dan nomor urut 20. Namun, seusai memberikan nomor dan SK, yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media bahwa KPU akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, dengan novum baru yang akan didapatkan.