Permasalah ini disinyalir terjadi karen dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, mengklaim, mendapati temuan sengkarut proses administrasi dalam santunan kematian senilai Rp15 juta kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.
"Awalnya, saya menghargai itikad baik pemerintah untuk membantu masyarakat melalui santunan ini. Akan tetapi dalam praktik di lapangan, saya hanya menemukan fakta, bahwa masyarakat maupun pelaksana dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Untuk memperoleh santunan, pemerintah menetapkan berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi keluarga atau ahli waris ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Surat kematian dari rumah sakit (RS) dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19, misalnya.
Mengenai surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19, kata Bukhori, ada keluarga korban yang mengalami kendala lantaran tidak bisa memperoleh hasil uji laboratorium. Menurutnya, itu merupakan dalih mengingat sejumlah korban tak sempat melakukannya karena kondisi kritis saat masuk ke RS dengan status suspek.
"Jika case-nya demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?" kata dia.