Nasional

PKS: Jika ganja dilarang, logisnya alkohol juga

Hidayat Nur Wahid mengklaim, RUU Minol ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda.

Sabtu, 14 November 2020 08:34

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengklaim, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol) ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia. Dalihnya, minuman keras memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan penggunaan ganja dan merujuk berbagai riset, banyak kriminalitas bermula dari konsumsi minuman memabukkan tersebut.

"Apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka, larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja, melainkan kepentingan nasional dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan lain-lain," kata Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (14/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, seluruh fraksi di DPR dapat mengambil inspirasi dari pelarangan minuman keras yang diterapkan Papua dalam menyusu RUU Minol. Ini didasarkan atas produk hukum daerah Papua yang tegas melarang konsumsi minuman berakohol.

"DPR dan pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah, dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah (perda) larangan minol ini," tegasnya.

Dikatakan Hidayat, pelarangan minuman beralkohol di "Bumi Cenderawasih" diatur sejak Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol disahkan oleh DPRD Papua dan Gubernur Lukas Enembe.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait