Ombudsman sebelumnya berkesimpulan, terjadi penyimpangan dalam proses alih status pegawai KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak menjadikan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sebagai dalil tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (RI) tentang malaadministrasi dalam proses alih status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Dia menekankan demikian lantaran pelanggaran malaadministrasi berlapis yang ditemukan ORI berpotensi terjadi pelanggaran etika. Apalagi, Pasal 38 Undang-Undang (UU) ORI menyatakan, putusan Ombudsman wajib dilaksanakan.
"Temuan Ombudsman juga memperlihatkan selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK (tes wawasan kebangsaan) dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021," tuturnya.
Mardani menambahkan, temuan ORI idealnya ditindaklanjuti Dewas KPK. Inisiatif tersebut harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat.