PKS sempat menganggap fit and proper test hanya bagian dari perundingan internal partai belaka.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus melalui perjalanan berliku untuk bisa menempatkan kadernya dalam posisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Meskipun jatah kursi sudah diserahkan oleh partai Gerindra kepada PKS, PKS tetap harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ide fit and proper test tersebut muncul sebagai kesepakatan pertemuan jajaran Gerindra dan PKS DKI, pada 5 November 2018 lalu. Namun PKS mempersoalkan munculnya nama peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, dalam tim fit and proper test tersebut.
PKS juga merasa kalau proses tersebut justru memperpanjang waktu. Padahal kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta mesti segera diisi.
"Kan pertama harus membentuk tim atau badan, kemudian itu harus rapat lagi juga. Harus menentukan langkah-langkah, itu akan panjang (waktunya)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, dalam acara diskusi "Tarik Ulur Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta," di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Dia mengaku, PKS sempat terkecoh dengan aturan fit and proper test ini. Menurut Suhaimi, PKS sempat menganggap itu hanya bagian dari perundingan internal partai belaka.