Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE.
Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang UU ITE. Surat tersebut ditandatangani Menteri Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Anggota Komisi I DPR Sukamta, meminta pemerintah tidak menjadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE.
"Dari segi substansi, bagaimana nasib revisi UU ITE? Sementara hulu persoalan ada di level undang-undang. Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE," kata Sukamta kepada Alinea.id, Jumat (25/6).
Sukamta juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif. Kata dia, memang pemerintah mempunyai diskresi, tetapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya?
"Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS ini