"Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa."
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai bencana undang-undang. Sebab, berpotensi merugikan kehidupan bernegara.
"Karena berpotensi mengganggu, merusak, serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Ledia Hanifa Amaliah, Rabu (4/1).
Ledia menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat, November 2021. Pembentuk UU pun diperintahkan melakukan perbaikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan diucapkan.
"Bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," kritiknya.
Langkah Jokowi, menurut Ledia, juga menunjukkan pemerintah menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR. Padahal, masih punya waktu 1 tahun untuk melaksanakan perintah MK.