Dalam revisi UU Desa, DPR juga menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dari 6 tahun per periodenya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan gaji kepala desa (kades) minimal Rp3,7 per bulan dan mendapatkan fasilitas serupa kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Misalnya, tunjangan rumah tangga.
"Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara. Sebaliknya, para kades ini tidak, padahal mereka juga mewakili tugas negara," katanya.
"Gaji kepala desa sangat kecil, sedangkan beban kerjanya cukup berat. Saya usulkan minimal gajinya Rp3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan," sambungnya, menukil situs web DPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengklaim, kerap menerima laporan jika banyak kades kekurangan biaya sehingga sering meminjam. "Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang."
Diketahui, DPR tengah menggodok revisi UU Desa. Ada beberapa hal yang dibahas dalam perubahannya, seperti perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.