Nasional

Plt Kadis PUPR Muara Enim dijebloskan ke Rutan Palembang

Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dinyatakan bersalah.

Kamis, 18 Februari 2021 08:19

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Rabu (17/2). Dia, akan menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor:18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan, Ramlan juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp1,102 miliar. Jika tak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya bakal disita.

"Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," jelasnya.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait