Kejaksaan mengerahkan 12 JPU untuk menyusun dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Lumbantoruan, pekan depan. Penetapan jadwal sidang dilakukan usai kejaksaan melimpah kedua tersangka hari ini (Selasa, 29/5).
"Penetapan hari sidang pertama yaitu Selasa, tanggal 6 Juni," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya.
Selain itu, PN Jaksel juga menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, Tumpal Marbun dan Muhammad Ramdes ditugaskan jadi hakim anggota.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan seiring dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/5). Mereka dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," tutur Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5).