Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irman selaku PNS bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bandung. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013 dan pengembangannya.
Selain Irman, lembaga antikorupsi juga memanggil empat orang lainya, yaitu dua karyawan swasta Hasbullah dan Diki Afandi, serta berstatus ibu rumah tangga Amanda Ayudhia dan Novia Betesda Siahaan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (pihak wiraswasta, Dadang Suganda)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung, dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.