Shinto menyampaikan, dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947,5 juta.
Polda Banten melakukan pengungkapan 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun sejumlah Polres.
Pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota dengan 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten dengan lima kasus, sementara Polresta Tangerang ada empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang ada satu kasus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online dengan 19 kasus dan 39 tersangka, judi togel konvensional ada 4 kasus dengan 9 tersangka, judi kartu ada 4 kasus dengan 9 tersangka dan judi sabung ayam ada 2 kasus dengan 7 tersangka.
Polda Banten telah menangkap 15 orang, Polresta Serang Kota menangkap 17 orang, Polresta Tangerang dengan 10 orang dan selebihnya Polres Cilegon ada delapan orang Polres Serang enam orang, Polres Lebak lima orang dan Polres Pandeglang empat orang.
"Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada satu orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi," kata Shinto dalam keterangan, Jumat (26/8).