AY tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam waktu 30 hari.
Polda Gorontalo mengungkapkan latar belakang dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi yang mengakibatkan puluhan warga merugi, FX Family. Kedua tersangka itu merupakan sepasang suami istri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, tersangka berinisial AY merupakan bekas anggota polisi dan SB adalah istrinya. AY dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran dan yang menjadikan pelanggarannya dikenakan sanksi kode etik profesi Polri,” kata Wahyu kepada Alinea.id, Rabu (23/2).
Wahyu menyampaikan, AY tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam waktu 30 hari. Secara terus-menerus ia melakukannya tanpa mengajukan ataupun mendapatkan izin dari atasannya.
“Selanjutnya diputus oleh komisi kode etik Polri karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah,” ucap Wahyu.