Tersangka IB mengemas ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan minyak goreng, Minyakita. Pelaku usaha itu adalah IB pemilik toko R Desa Lomaya Kec. Bulango Utara Kabupaten. Bone-Bolango.
Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Taufan Dirgantara mengatakan, IB diduga memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita dengan mengemas ulang ke dalam botol bekas air mineral. Hal ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga di atas HET.
“Ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya,” katanya dalam keterangan, Kamis (23/2).
Taufan menyebut, IB menjualnya dengan harga Rp25.000 untuk setiap botol ukuran 1.5 ltr dan Rp10.000 untuk setiap botol ukuran 600 ml. IB bersama-saksi-saksi yang ada langsung menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.