Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan mulai akhir November 2021, di antara pelaku ada anggota Polda Bengkulu.
Enam anggota jaringan perdagangan emas ilegal ditangkap oleh Direktorat Reserae Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Diantara pelaku ternyata ada anggota polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
"Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp2 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Senin (13/12).
Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan mulai akhir November 2021.
Sigit menerangkan, awalnya, pihaknya hanya mengamankan dua pelaku berinisial I dan M yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan pada 26 November 2021.
Lalu, kepolisian mengembangkan penangkapan I dan M. Alhasil, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap D di Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.