Keduanya terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator rencana unjuk rasa Jokowi End Game.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, menyebut, dua orang yang diamankan adalah N dan B. Keduanya diamankan di Semarang, Jumat (23/7).
"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman Zoom meeting," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7).
Dijelaskan Iqbal, N bertugas sebagai inisiator dan tuan rumah (host) pertemuan Zoom tentang rapat aksi. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.
“Agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp dengan menggunakan nama Group Klub Tenis,” tuturnya.