Polisi juga akan menerbitkan red notice agar Interpol membantu pencarian Veronica Koman.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Surat resmi DPO diterbitkan setelah Veronica Koman tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi.
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/9).
Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica, untuk melaporkannya pada aparat kepolisian.
Sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah Veronica di Jakarta. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi juga akan menerbitkan surat permintaan red notice untuk mencari Veronica Koman. Polda Jatim telah melakukan komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kementerian Luar Negeri lewat KBRI untuk upaya ini.